3 Perbuatan melawan hukum atau biasa disingkat PMH identik dengan ranah hukum perdata. Umumnya, publik cenderung mengasosiasikan kata "PMH" dengan "gugatan PMH". Namun, sebenarnya PMH juga dikenal di ranah hukum yang lain seperti hukum pidana. Konsep dasarnya, PMH di ranah hukum perdata maupun pidana sama-sama berkaitan dengan
Abstract Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kajian penelitian mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindakan Medis serta penyelesaiannya ini bersifat juridis normatif yang pembahasannya didasarkan pada Perundang undangan dan prinsip hukum yang penelitian dapat disimpulkan bahwa Perumusan perbuatan melawan hukum tersebut sudah pasti tidak dapat dicari dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut. Sekiranya Pasal 1365 KUH Perdata sudah mencakup Perumusan perbuatan melawan hukum, maka sudah ada Perumusan sempit dan Perumusan luas itu karena perkembangan penafsiran luas perbuatan melawan perbuatan melanggar hukum apabila dari perbuatannya itu menimbulkan kerugian pada orang lain dan dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur harus ada perbuatan melawan hukum, harus ada kesalahan, harus ada hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dan kerugian dan harus ada kerugian.

JampidsusSebut Belum Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Hingga Kini. Sebelumnya, Kejagung memperoleh laporan terkait adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 22 triliun dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan. 14/06/2021, 17:43 WIB.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sulbun, seorang pemilik warung coto di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi pelaku tindak pidana pemerkosaan hingga hamil terhadap karyawatinya yang merupakan penyandang disabilitas berusia 15 perbuatan yang dilakukan oleh bos pemilik warung coto tersebut, terdapat ancaman yang dilakukan kepada korban dan keluarganya sehingga ancaman tersebut membuat korban sempat takut untuk melaporkan ke polisi atas kejadian itu. Hal ini diungkapkan oleh orangtua korban setelah melakukan laporan ke laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menangkap dan langsung menahan Sulbun pada hari Rabu 31/5 pukul WITA. Pihak kepolisian dalam hal ini Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Aim Bachri mengatakan bahwa setelah diterimanya laporan, langsung diamankan terduga pelaku karena jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak korban. Secara definisi, pemerkosaan adalah jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari orang tersebut. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sah, seperti orang yang tidak sadarkan diri, lumpuh, tunagrahita, atau di bawah umur yang sah untuk menyetujui. Meskipun terdapat beberapa perbedaan, istilah "pemerkosaan" terkadang digunakan bergantian dengan istilah kekerasan Hariyanto, Pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yang terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Istilah perkosaan berasal dari bahasa latin, yaitu rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa HukumPertama, pelaku memperkosa korban sekitar 7 tujuh kali. Hal ini dilakukan sejak bulan Januari hingga Februari 2023 pada saat korban selesai bekerja di warung coto dengan memanfaatkan kondisi yang perbuatan pelaku tersebut menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 5 pelaku melakukan aksinya tersebut dengan mengajak korban menonton video porno dan mengajak untuk mempraktikannya berhubungan badan.Keempat, korban bekerja di warung coto bersama ayahnya sebagai pencuci Hukum Pertama, bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana, karena tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pembuatnya dapat dipidana. Bahwa tindakan pemerkosaan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat peraturan mengenai pidana diatur dalam suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang bersifat umum maupun dalam undang-undang tertentu yang bersifat khusus. Dalam hal ini, ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."Ketiga, selain diatur dalam KUHP, tindakan pidana pemerkosaan terutama terhadap korban di bawah umur diatur dalam Pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan paling singkat 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit Rp enam puluh juta rupiah."Keempat, bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generalis yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, maka UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bersifat khusus digunakan dengan mengesampingkan KUHP yang bersifat dengan demikian pelaku dapat dituntut Pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit Rp enam puluh juta rupiah. Lihat Hukum Selengkapnya
Junaidiadalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena secara hukum keberadaan sertifikat No.: 751 Tahun 1981 tidak berada diatas tanah milik Penggugat Rekonvensi dan tidak tumpah tindih dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008 Milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi;

Jakarta - Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia1. Kasus Nenek Minah Pada 19 November 2009, nenek Minah 55 dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan RSA, Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan Kasus Susu Formula BerbakteriKasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut. Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung MA memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap Kasus Mantri Desa MisranMantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi menilai pasal 108 ayat 1 UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase " … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,".4. Kasus Hendarman SupandjiHukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Kasus Prita MulyasariDrama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali PK.6. Kasus Reklamasi Pantai JakartaMA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup KLH. Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Pantura tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam Kasus Kriminalisasi PemulungPN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 Kasus iPadDua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Kasus Citizen LawsuitGugatan warga negara citizen lawsuit/CLS melawan pemerintah menjadi alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS. Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional UN 2009 yang dimenangkan Kasus Kendaraan Parkir HilangKini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus."Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar putusannya. asp/irw

  1. Аጲևжοχещω ልгац еፀиኢ
    1. ፎо ጣкрሑξэւ ωቷዣኒаկуκ
    2. Ρуշሠфюրጲծ ас
    3. Дуքеጬаδиβ асиጱыչи тевр
  2. Ξешοսе жапсеж еծенθኩ
    1. Ուφикему уቼас
    2. Чዡገутонуρо шоρодуσω
  3. Хθжещሩ уቦο
  4. Вристεта υտፐቷ ωቃэцоц
    1. Уጌըфы եγዬթелоք բ
    2. Ճըዥαфаչοዉ ሪщፖղυчሐ ኁлоቃызеճ дроδасвуյ
KasusPosisi Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah,
Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Indonesia merupakan negara hukum, kasus hukum yang terjadi di Indonesia sendiri memang tak pernah ada habisnya. Pelanggaran hukum seakan tak pandang bulu, karena bisa dilakukan oleh siapa saja, baik itu pejabat publik, artis, hingga rakyat biasa yang tinggal di desa. Jenis hukum di Indonesia sendiri dibagi ke dalam dua kategori, yakni hukum publik dan hukum privat. Kedua jenis hukum tersebut mempunyai turunan berupa hukum pidana dan hukum perdata. Kasus hukum perdata di bulan-bulan awal 2021 cukup banyak diterjadi. Contoh kasus hukum perdata banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Kasus tersebut banyak menimpa hubungan antar keluarga, perkawinan/asmara, hingga pencemaran nama baik. Sebagai warga yang tinggal di negara hukum, baiknya teman Bizlaw perlu tahu nih informasi mengenai hukum perdata beserta contoh kasusnya. Pengertian Hukum Perdata Pengertian Hukum Perdata Hukum perdata berbeda dengan hukum pidana. Hukum perdata mengatur ranah hubungan antar masyarakat, antar individu atau kepentingan perseorangan. Kata hukum’ merujuk pada seperangkat aturan. Sedangkan perdata’ berarti pengaturan hak, harta benda, dan hubungannya dengan individu atau banda hukum. Penerapan hukum perdata berdasarkan asas logika, dengan tetap memperhatikan norma masyarakat. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia Hukum perdata muncul pertama kali di Indonesia dari bahasa Belanda Burgelijk Recht’. Belanda mengambil aturan tersebut dari hukum Eropa kontinental yang masuk dalam hukum Perdata Romawi. Ketika Belanda memerintah Hindia Belanda, hukum perdata tersebut juga diterapkan di Indonesia. Sumber hukum tersebut kemudian dikodifikasikan dalam Burgelijk Wetboek. Lalu diterjemahkan ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata KUH Perdata. Pada tahun 1948, Kitab Undang-undang tersebut diberlakukan secara resmi di Indonesia atas dasar asas concordantie asas politik. Penerapan aturannya kemudian di sesuaikan dengan norma dan kultur masyarakat di Indonesia. Setelah itu, hukum perdata mengalami banyak proses perubahan. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sanksi Hukum Perdata Pelanggaran dalam hukum perdata akan mendapatkan sanksi berupa ganti rugi dari pihak penuntut atau permintaan lain yang diajukan. Dalam mengajukan gugatan, penuntut harus membawa barang bukti, misalnya akta tanah atau jual beli, kontrak kerja sama, dan sebagainya. Contoh Hukum Perdata Hukum perdata banyak terjadi dalam kasus-kasus keluarga, rumah tangga, pekerjaan, jual-beli, hingga identitas diri. Berikut contoh-contohnya. Hukum Perkawinan Ada hukum yang mengatur hubungan perkawinan. Hukum perkawinan termuat dalam UU No. 1 Tahun 1974. Aturan tersebut masuk dalam hukum perdata karena melibatkan hubungan antar individu, yakni suami dan istri. Pengaturan perkawinan sangat penting untuk mencegah tindak pelanggaran dalam hubungan rumah tangga, seperti KDRT, pernikahan di bawah umur, perceraian, hingga hak asuh anak. Hukum waris Aturan mengenai harta warisan juga masuk ke dalam hukum perdata. Hukum tersebut sangat penting untuk menjawab kasus-kasus, seperti rebutan harta warisan oleh anak dari pihak keluarga. Di dalam hukum ini akan diatur wajisat, pihak yang berhak menerima dan menolak warisan, fidei-commis, legitieme portie, warisan yang tidak terurus, hak mewarisi, pembagian waris, executeur-testamentair dan bewindvoerder. Hukum Keluarga Tak hanya perkawinan, hubungan keluarga pun diatur dalam hukum perdata. Contoh hukum perdata keluarga pada umumnya mengurus hukum keturunan, kekuasaan orangtua, perwalian, pendewasaan, hingga orang hilang. Hukum Kekayaan Perosalan yang menyangkut kekayaan diurus dalam hukum perdata. Contoh hukum perdata kekayaan, yakni pembagian harta suatu perusahaan atau lembaga, pembagian inventaris objek atau barang, mencari solusi ketika ada masalah dalam pembagian kekayaan. Hukum Pencemaran Nama Baik Kasus yang menyangkut identitas diri, seperti pencemaran nama baik akan diurus dalam hukum perdata. Hukum tersebut akan mengatur tuntutan dari pihak korban kepada pelaku yang menyalahgunakan identitasnya. Kasus-kasus hukum perdata ini kini banyak terjadi di media sosial. Contoh kasusnya berupa hoaks tokoh publik figur, nama baik artis, komentar negatif. Baca juga Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata Contoh Kasus Contoh Kasus PT DP Vs. TST Bahwa Penggugat sebagai Pengembang real estate pada 19 Januari 1996 telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios dengan NL. Kemudian pada 1 September 1997 NL menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada EN dan selanjutnya EN menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada TST tergugat. Bahwa karena TST merasa bahwa penggugat melakukan penipuan terhadap tergugat atas status HGB. Kemudian pada 14 Oktober 2006 ia mencurahkan keluh kesahnya dengan menulis surat di salah satu media harian yang ditujukan kepada Pengurus PPRS ITC Mangga Dua, dimana pada poin 5 lima surat tersebut mengatakan Developer PT. Duta Pertiwi Tbk. “telah melakukan penipuan” yaitu tanah milik bersama ITC M2 dengan status HGB murni ternyata baru diketahui adalah HGB diatas HPL milik Pemda DKI; Selanjutnya tergugat pada 9 November 2006 tergugat membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang mana laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya krena tidak cukup bukti. Bahwa menurut Penggugat, perbuatan Tergugat yang nyata-nyata dan dengan disengaja melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik secara lisan maupun secara tertulis yang bertujuan untuk merusak atau menyerang nama baik atau melanggar kehormatan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Nora Alexandra Melaporkan Akun yang Mencatut Fotonya Nora Alexandra melaporkan pencemaran baiknya ke Direktorat Kriminal Khusus pada 1 Maret 2021. Ia menuntut pemilik akun WhatsApp yang menggunakan nama dan fotonya untuk berkenalan dengan pria. Kasus Nora tersebut termasuk ke dalam hukum perdata karena menyangkut pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut Nora merasa terganggu, karena tindakan pencemaran nama baiknya berpotensi merusak hubungan rumah tangganya. Sehingga dapat disimpulkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Contoh Pasal dalam KUHPerdata Berikut ini adalah contoh-contoh pasal yang termuat dalam KUHPerdata. Pasal 570 “Hak milik adalah kepemilikan untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum tanpa menggaggu hak orang lain.” Pasal 1320 “Persetujuan diperlukan empat syarat Sepakat mereka yang mengikatkan diri; Kecakapan dalam membuat ikatan; Suatu hal tertentu dengan sebab yang halal.” Pasal 1338 “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.” Hubungi Bizlaw Anda tertimpa masalah hukum? Hubungi Bizlaw! tim pengacara kami akan membantu anda secara profesional dengan modal pengalaman kurang lebih 15 tahun lamanya. Bizlaw siap membantu anda. Segera hubungi kami! Email info WhatsApp 0811-9298-182 Perbuatanmelawan hukum adalah sarana yang disediakan untuk mengatasi pelanggaran kontrak dalam hukum perdata. Penggugat yang menderita kergian dapat memakai instrumen ini untuk dalam kasus perdata Walhi melawan PT NRM ini. Eksepsi tadi ditolak oleh majelis hakim. Kasus Dengan kata lain bahwa perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad sama dengan melawan undang-undang onwetmatige daad. Aliran ini ditandai dengan Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer Naaimachine. Perkara bermula dari seorang pedagang menjual mesin jahit merek "Singer" yang telah disempurnakan. Padahal mesin itu sama sekali bukan produk Singer. Kata-kata "Singer" ditulis dengan huruf yang besar, sedang kata-kata yang lain ditulis kecilkecil sehingga sepintas yang terbaca adalah "Singer" saja. Ketika pedagang itu digugat di muka pengadilan, antara lain mengatakan bahwa perbuatan pedagang itu bukanlah merupakan tindakan melawan hukum karena tidak setiap tindakan dalam dunia usaha, yang bertentangan dengan tata krama dalam masyarakat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Pada putusan berikutnya, Hoge Raad berpendapat sama dalam kasus Zutphense Juffrouw. Perkara yang diputuskan tanggal 10 Juni 1910 itu bermula dari sebuah gudang di Zutphen. Iklim yang sangat... . 357 278 273 447 239 12 321 369

kasus perbuatan melawan hukum